KKP Menetapkan Batas Waktu Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang | LPP RRI

Berita, Hukum3 Dilihat

KBRN, Jakarta: KKP Menindaklanjuti Terpasangnya Pager Laut Tanpa Izin di Perairan Tangerang, Banten

Pada hari ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menindaklanjuti terpasangnya pager laut tanpa izin di perairan Tangerang, Banten. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang telah ditetapkan untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.

Penyegelan oleh Direktorat Jenderal PSDKP

Atas pelanggaran tersebut, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah melakukan tindakan penyegelan terhadap pager laut yang terpasang tanpa izin. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap lingkungan laut di wilayah perairan tersebut.

Dampak Pager Laut Tanpa Izin

Pager laut yang dipasang tanpa izin dapat memiliki dampak yang merugikan bagi lingkungan laut dan kehidupan biota di sekitarnya. Selain itu, hal ini juga dapat merugikan nelayan lokal yang menggantungkan hidup mereka pada hasil tangkapan di perairan tersebut.

Upaya KKP dalam Mengatasi Masalah Pager Laut Tanpa Izin

KKP telah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi masalah pager laut tanpa izin di perairan Indonesia. Salah satunya adalah dengan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di laut.

Pentingnya Izin dalam Pemasangan Pager Laut

Izin pemasangan pager laut sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. Dengan adanya izin, pemasangan pager laut dapat dilakukan dengan memperhatikan dampak lingkungan dan keseimbangan ekosistem laut.

Kesimpulan

Penindakan terhadap pager laut tanpa izin di perairan Tangerang, Banten merupakan langkah yang perlu dilakukan untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah tersebut. KKP akan terus melakukan upaya dalam mengatasi masalah ini demi menjaga keberlanjutan lingkungan laut Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *