Menolak Status Tersangka, Hasto Kristiyanto Mengajukan Praperadilan kepada LPP RRI

Berita, Hukum3 Dilihat

Gugatan Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan

Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan karena Hasto merasa tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Alasan Gugatan Praperadilan

Hasto Kristiyanto merasa bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut tidak didasari oleh bukti yang cukup. Ia juga merasa bahwa proses hukum yang dilakukan terhadap dirinya tidak transparan dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

Proses Hukum yang Dilalui

Sebelum mengajukan gugatan praperadilan, Hasto Kristiyanto telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan. Namun, Hasto merasa bahwa selama proses pemeriksaan tersebut, hak-haknya sebagai tersangka tidak dihormati dan ia tidak diberikan kesempatan untuk membela diri secara adil.

Harapan dari Gugatan Praperadilan

Dengan mengajukan gugatan praperadilan, Hasto Kristiyanto berharap agar penetapan dirinya sebagai tersangka dicabut dan proses hukum yang dilakukan terhadap dirinya dapat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Ia juga berharap agar hak-haknya sebagai warga negara dan sebagai seorang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dapat dihormati dan dilindungi.

Dukungan dari PDI Perjuangan

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai partai yang dipimpin oleh Hasto Kristiyanto memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh Sekjen mereka. Mereka yakin bahwa Hasto adalah sosok yang bersih dan memiliki integritas tinggi, sehingga mereka mendukung upaya Hasto untuk membuktikan kebenarannya melalui jalur hukum yang ada.

Reaksi dari Pihak Terkait

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan mendapat beragam reaksi dari berbagai pihak. Beberapa pihak mendukung langkah hukum yang diambil oleh Hasto, sementara pihak lain menilai bahwa penetapan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Namun, yang pasti adalah bahwa proses hukum yang dilakukan terhadap Hasto Kristiyanto harus tetap berjalan secara adil dan transparan.

Kesimpulan

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, menjadi perhatian publik. Proses hukum yang dilakukan terhadap Hasto harus tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang berlaku. Kita semua berharap agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *