Penolakan Munaslub oleh PP Pelti
Pengurus Pusat Persatuan Tenis Lapangan Seluruh Indonesia (PP Pelti) menegaskan bahwa desakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diajukan oleh Forum Lintas Pengprov Pelti tidak sah. Hal ini dikarenakan tuntutan tersebut tidak memenuhi syarat AD/ART PP Pelti.
Alasan Penolakan
Munaslub yang diajukan oleh Forum Lintas Pengprov Pelti tidak sah karena tidak mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PP Pelti. Pengurus Pusat Pelti menegaskan bahwa segala keputusan yang diambil harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilakukan secara demokratis.
Konsekuensi Penolakan
Dengan penolakan terhadap Munaslub yang diajukan oleh Forum Lintas Pengprov Pelti, maka segala keputusan yang diambil dalam pertemuan tersebut dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Pengurus Pusat Pelti meminta agar seluruh anggota dan pengurus regional untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mengikuti tuntutan yang tidak sesuai dengan AD/ART PP Pelti.
Rekomendasi Alternatif
Sebagai alternatif, PP Pelti menyarankan agar Forum Lintas Pengprov Pelti untuk mengajukan permohonan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam AD/ART PP Pelti. Dengan demikian, segala proses yang dilakukan dapat dijamin keabsahannya dan tidak menimbulkan konflik di dalam organisasi.
Kesimpulan
Penolakan terhadap Munaslub yang diajukan oleh Forum Lintas Pengprov Pelti merupakan langkah yang diambil untuk menjaga kestabilan dan keberlangsungan organisasi. PP Pelti berkomitmen untuk tetap menjalankan aturan yang berlaku dan menegaskan bahwa segala keputusan harus diambil secara transparan dan demokratis.