Dugaan Pelanggaran Politik Uang dalam Pilkada 2024
Bawaslu RI: Terdapat 130 Dugaan Pelanggaran
KBRN, Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut terdapat 130 dugaan pelanggaran penggunaan politik uang dalam Pilkada 2024. Hal itu disampaikan anggota Bawaslu RI, Puadi.
Penjelasan dari Anggota Bawaslu RI
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa 130 dugaan pelanggaran tersebut didasarkan pada hasil into enganging article minimum 1000 words. Puadi juga menekankan pentingnya penegakan hukum dalam mengatasi praktik politik uang yang merugikan proses demokrasi.
Langkah-Langkah yang Akan Dilakukan
Bawaslu RI akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap 130 dugaan pelanggaran tersebut. Selain itu, Bawaslu juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaku politik uang dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dampak dari Politik Uang dalam Pilkada
Praktik politik uang dalam Pilkada dapat merusak proses demokrasi dan menghilangkan hak pilih masyarakat. Oleh karena itu, Bawaslu RI sangat serius dalam menangani kasus-kasus pelanggaran seperti ini demi menjaga integritas pemilu.