Imigrasi Soetta Tertunda Perintah Cekal dari Sekjen PDIP | LPP RRI

Berita, Hukum8 Dilihat

Kasus Pencemaran Nama Baik Sekjen PDIP

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Belum Mendapat Surat Perintah

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, mengaku belum mendapat surat perintah terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristianto. Meskipun saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Penyelidikan Kasus Pencemaran Nama Baik

Penyelidikan kasus pencemaran nama baik terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristianto, telah dilakukan oleh KPK. Subki Miuldi sendiri telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada surat perintah resmi yang diterima oleh Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Reaksi dari Pihak Terkait

Sekjen PDIP, Hasto Kristianto, telah memberikan pernyataan bahwa ia akan mengikuti proses hukum yang berlaku terkait kasus ini. Ia juga menyatakan bahwa proses hukum harus berjalan dengan transparan dan adil.

Pendapat Ahli Hukum

Ahli hukum mengatakan bahwa kasus pencemaran nama baik merupakan tindak pidana yang serius. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Kesimpulan

Kasus pencemaran nama baik terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristianto, merupakan peristiwa yang harus ditangani dengan serius. Semua pihak harus memberikan kerjasama penuh dalam proses hukum ini agar keadilan dapat terwujud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *