KBRN, Jakarta: Jimly Asshiddiqie Tanggapi Penghapusan Presidential Threshold
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie, memberikan tanggapannya terkait penghapusan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan Presiden. Pada Kamis (2/1/2025), MK memutuskan untuk menghapus persyaratan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional sebagai syarat pencalonan Presiden.
Pendapat Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie menyambut baik keputusan MK dalam menghapus Presidential Threshold. Menurutnya, hal ini merupakan langkah positif untuk memperkuat demokrasi di Indonesia. Dengan penghapusan PT, Jimly berharap akan ada lebih banyak calon presiden yang bisa bersaing secara adil dalam pemilihan presiden.
Dampak Penghapusan Presidential Threshold
Penghapusan PT ini tentu akan membawa dampak besar dalam dunia politik Indonesia. Sebelumnya, PT telah menjadi kendala bagi calon independen maupun partai kecil untuk bisa mencalonkan diri sebagai presiden. Dengan penghapusan ini, diharapkan akan ada diversifikasi calon presiden yang lebih beragam dan representatif.
Reaksi Publik
Keputusan MK ini tentu juga menuai beragam reaksi dari masyarakat. Ada yang mendukung langkah penghapusannya, namun juga ada yang masih meragukan dampak positif dari keputusan ini. Namun, yang jelas, langkah ini membuka pintu bagi lebih banyak calon presiden untuk ikut serta dalam kontestasi politik.
Peran Mahkamah Konstitusi
Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi kepatuhan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga demokrasi di Indonesia. Keputusan-keputusan MK, termasuk dalam kasus penghapusan PT, akan memberikan arah baru bagi perjalanan demokrasi di tanah air.
Kesimpulan
Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapannya terhadap penghapusan Presidential Threshold dengan penuh optimisme. Langkah ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam dunia politik Indonesia, sehingga demokrasi dapat semakin berkembang dan mengakar di tengah masyarakat. Dukungan dan kritik dari publik tentu akan menjadi bahan evaluasi bagi keputusan-keputusan MK di masa depan.