KBRN, Jakarta: Cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) Mulai Diterapkan Tahun Ini
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Memastikan Kebijakan Akan Dilaksanakan
Cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai diterapkan tahun ini. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memastikan kebijakan tersebut akan dijalankan pada semester dua mendatang.
Implementasi Cukai MBDK dalam APBN 2025
Dalam APBN 2025 memang dicantumkan penerapan cukai MBDK, dengan target implementasi pada Semester II-2022. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan yang dinilai memiliki potensi risiko kesehatan jika dikonsumsi secara berlebihan.
Dampak Positif dari Penerapan Cukai MBDK
Penerapan cukai MBDK diharapkan dapat memberikan beberapa dampak positif, antara lain:
- Menekan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan yang tinggi kadar gula
- Mendorong masyarakat untuk beralih ke minuman sehat
- Meningkatkan pendapatan negara melalui penerimaan cukai
Proses Implementasi Kebijakan Cukai MBDK
Proses implementasi kebijakan cukai MBDK akan melibatkan beberapa tahapan, seperti:
- Penyusunan regulasi dan peraturan terkait
- Sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait
- Penetapan tarif cukai yang sesuai dengan tujuan kebijakan
- Pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum
Kesimpulan
Dengan diterapkannya cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), diharapkan masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya mengontrol konsumsi minuman berpemanis yang tinggi kadar gula. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat serta meningkatkan pendapatan negara melalui penerimaan cukai.