Penegakan Hukum Terhadap Penjaga Pantai yang Melanggar Aturan

Berita, Olahraga2 Dilihat

KBRN, Jakarta: Pagar Laut Disegel KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut sepanjang 30 km tanpa izin resmi di enam kecamatan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono.

Alasan Penyegelan

Menurut Pung Nugroho Saksono, penyegelan pagar laut dilakukan karena tidak adanya izin resmi dari pihak berwenang. Pagar laut tersebut dapat mengganggu aktivitas nelayan dan merusak ekosistem laut yang ada di sekitarnya.

Dampak Penyegelan

Dengan disegelnya pagar laut sepanjang 30 km ini, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Selain itu, KKP juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di sektor kelautan dan perikanan.

Tindakan Selanjutnya

Pihak KKP akan terus melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di sektor kelautan dan perikanan. Selain itu, KKP juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya menjaga ekosistem laut dan sumber daya kelautan.

Kesimpulan

Pagar laut yang disegel oleh KKP merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan laut dan sumber daya kelautan. Diharapkan dengan adanya tindakan ini, masyarakat dapat lebih aware terhadap pentingnya menjaga ekosistem laut demi keberlangsungan hidup kita di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *