Penemuan Jasad Brigjen TNI di Marunda: Berita Terkini dari LPP RRI

Berita, Olahraga2 Dilihat

Tragedi Kematian Brigjen (Purn) Hendrawan Ostevan di Perairan Marunda, Jakarta Utara

Pensiunan TNI Ditemukan Tewas Mengambang

KBRN, Jakarta – Pensiunan TNI, Brigjen (Purn) Hendrawan Ostevan ditemukan tewas mengambang di perairan Marunda, Jakarta Utara, Jumat (10/1/2025). Sebelumnya, mayat pensiunan Brigjen TNI tersebut ditemukan oleh seorang nelayan.

Penemuan Mayat Brigjen TNI

Mayat Brigjen (Purn) Hendrawan Ostevan ditemukan oleh seorang nelayan di perairan Marunda, Jakarta Utara pada Jumat (10/1/2025). Nelayan tersebut melaporkan penemuan mayat tersebut kepada pihak berwajib dan langsung dievakuasi ke darat.

Penyelidikan Kasus Kematian Brigjen TNI

Polisi segera melakukan penyelidikan terkait kasus kematian Brigjen (Purn) Hendrawan Ostevan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Sry Syam Indradi mengatakan bahwa pihak berwajib sedang mendalami motif dan kronologi kematian pensiunan TNI tersebut.

Proses Identifikasi dan Otopsi

Mayat Brigjen (Purn) Hendrawan Ostevan kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan proses identifikasi dan otopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian. Hasil dari otopsi tersebut akan menjadi bukti yang kuat dalam menentukan apakah kasus ini merupakan kecelakaan atau tindak kriminal.

Reaksi Keluarga dan Rekan Sejawat

Keluarga dan rekan sejawat dari Brigjen (Purn) Hendrawan Ostevan sangat terpukul dengan berita meninggalnya sang pensiunan TNI. Mereka mengungkapkan duka yang mendalam dan berharap kasus ini segera terungkap kebenarannya.

Kontribusi Brigjen (Purn) Hendrawan Ostevan dalam TNI

Brigjen (Purn) Hendrawan Ostevan merupakan seorang perwira TNI yang memiliki kontribusi besar dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Sebagai seorang pensiunan, ia tetap aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan organisasi veteran.

Penutup

Kematian Brigjen (Purn) Hendrawan Ostevan merupakan sebuah tragedi yang menyita perhatian publik. Semoga kasus ini segera terungkap kebenarannya dan pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *