Pengacara Terdakwa Harvey Moeis Menolak Putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta
KBRN, Jakarta – Pengacara terdakwa Harvey Moeis, Andi Ahmad, menolak putusan majelis hakim tipikor Jakarta terkait penyitaan seluruh aset kliennya, termasuk harta istri Harvey, Sandra Dewi, dalam kasus korupsi timah. Andi Ahmad menyatakan bahwa putusan tersebut tidak adil dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penolakan Putusan
Menurut Andi Ahmad, penyitaan seluruh aset kliennya termasuk harta istri Harvey, Sandra Dewi, merupakan langkah yang tidak seharusnya dilakukan oleh majelis hakim. Andi Ahmad mempertanyakan legalitas dan keadilan dari putusan tersebut, serta menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Reaksi Sandra Dewi
Sandra Dewi, istri dari terdakwa Harvey Moeis, juga turut angkat bicara terkait penyitaan atas harta mereka. Sandra Dewi menyatakan bahwa mereka akan terus berjuang untuk membuktikan kebenaran dan memperjuangkan hak mereka secara adil.
Kasus Korupsi Timah
Kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis merupakan salah satu kasus besar yang sedang ramai diperbincangkan di masyarakat. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan bahwa Harvey Moeis menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri melalui proyek-proyek yang merugikan negara.
Dengan adanya penolakan atas putusan majelis hakim tipikor Jakarta oleh pengacara terdakwa Harvey Moeis, kasus ini semakin menarik perhatian publik. Kini, masyarakat menanti hasil dari proses hukum yang sedang berlangsung dan harapannya agar keadilan dapat ditegakkan.