KBRN, Jakarta: Anggota DPR Lale Syifaunnufus Mengomentari Kebijakan Kenaikan PPN
Anggota DPR, Lale Syifaunnufus, memberikan komentar mengenai kebijakan kenaikan PPN 12 persen yang diumumkan sebagai upaya memulihkan ekonomi nasional pasca Pandemi Covid-19. Ia menjelaskan bahwa kenaikan PPN dari 10 ke 11 persen dilakukan pada tahun 2022 sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Alasan di Balik Kebijakan Kenaikan PPN
Dalam pandemi Covid-19, perekonomian Indonesia mengalami tekanan yang signifikan. Banyak sektor usaha mengalami penurunan omset dan kesulitan dalam menjalankan operasional mereka. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan PPN sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi.
Manfaat Kebijakan Kenaikan PPN
Kebijakan kenaikan PPN diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang nantinya dapat digunakan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, dengan kenaikan PPN ini diharapkan dapat mengurangi defisit anggaran yang terjadi akibat pandemi Covid-19.
Dampak Kenaikan PPN bagi Masyarakat
Meskipun kenaikan PPN dapat memberikan manfaat bagi pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi, namun hal ini juga berdampak pada masyarakat. Kenaikan PPN dapat menyebabkan harga barang dan jasa menjadi lebih mahal, sehingga mempengaruhi daya beli masyarakat.
Penyesuaian Kebijakan PPN dengan Undang-Undang
Lale Syifaunnufus menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hal ini menunjukkan keteraturan dan kepatuhan pemerintah dalam menjalankan kebijakan perpajakan demi kepentingan bersama.
Kesimpulan
Dengan adanya kebijakan kenaikan PPN ini, diharapkan perekonomian Indonesia dapat pulih dan kembali stabil pasca pandemi Covid-19. Namun, perlu juga dipertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat agar kebijakan ini dapat memberikan hasil yang optimal bagi semua pihak.