Perlunya Pembatasan Parpol dalam Presidential Threshold: Pendapat Legislator | LPP RRI

Berita, Nasional3 Dilihat

Menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Presidential Threshold

Perkenalan

Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan pandangannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai presidential threshold. Dalam pandangannya, Doli menilai bahwa aturan mengenai ambang batas syarat calon Presiden perlu diatur ulang. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Penjelasan Putusan MK

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus ambang batas syarat calon Presiden sebesar 20 persen dari kursi DPR. Putusan ini menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia.

Pandangan Ahmad Doli Kurnia

Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa penghapusan ambang batas syarat calon Presiden perlu diatur kembali. Menurutnya, aturan tersebut harus memiliki landasan yang jelas dan tegas untuk menghindari kebingungan di kemudian hari.

Perlunya Pengaturan Ulang

Doli menegaskan bahwa aturan mengenai presidential threshold perlu dibuat aturan yang lebih spesifik dan terperinci. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap calon Presiden memiliki kesempatan yang adil untuk bertarung dalam kontestasi politik.

Kesimpulan

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penghapusan presidential threshold memang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun, dengan adanya pandangan dari Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia, diharapkan pembahasan lebih lanjut mengenai aturan tersebut dapat dilakukan dengan cermat dan teliti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *