KBRN, Jakarta: Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Telah Menerbitkan Jadwal Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 Hijriah
Menyambut musim haji tahun ini, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah mengumumkan jadwal Rencana Perjalanan Haji (RPH) tahun 1446 Hijriah. RPH ini merupakan tahapan perjalanan haji yang telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Direktorat Jenderal PHU.
Tahapan Perjalanan Haji
Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 Hijriah mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan ibadah haji. Tahapan tersebut antara lain:
1. Pendaftaran
Calon jamaah haji diwajibkan untuk mendaftarkan diri pada sistem pendaftaran haji yang telah disediakan oleh Kementerian Agama. Pendaftaran dilakukan secara online dan akan ditutup pada tanggal yang telah ditentukan.
2. Verifikasi Dokumen
Setelah pendaftaran selesai, calon jamaah haji harus melakukan verifikasi dokumen di kantor Kementerian Agama terdekat. Dokumen yang perlu diverifikasi antara lain adalah identitas, paspor, surat keterangan sehat, dan dokumen lain yang diperlukan.
3. Pembayaran Biaya Haji
Setelah dokumen diverifikasi, calon jamaah haji harus melakukan pembayaran biaya haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya haji mencakup biaya transportasi, akomodasi, dan biaya lainnya selama pelaksanaan ibadah haji.
4. Pelaksanaan Ibadah Haji
Setelah semua persiapan selesai, calon jamaah haji akan berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji. Mereka akan mengikuti rangkaian ibadah haji mulai dari tawaf, sa’i, wukuf di Arafah, hingga melempar jumrah.
RPH 1446 Hijriah sebagai Panduan
Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 Hijriah merupakan panduan bagi calon jamaah haji dalam melaksanakan ibadah haji. Dengan adanya RPH ini, diharapkan pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lancar dan tertib.
Calon jamaah haji dihimbau untuk mematuhi semua tahapan yang tertera dalam RPH 1446 Hijriah dan mengikuti petunjuk dari petugas yang bertugas selama perjalanan haji. Dengan demikian, diharapkan ibadah haji dapat dilaksanakan dengan khusyuk dan meraih ridha Allah SWT.
Kesimpulan
Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 Hijriah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama merupakan pedoman yang penting bagi calon jamaah haji dalam melaksanakan ibadah haji. Dengan mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditetapkan, diharapkan pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lancar dan meraih keberkahan dari Allah SWT.