Transaksi Menggunakan QRIS Tidak Terkena PPN 12 Persen Menurut Kementerian Keuangan | LPP RRI

Berita, Olahraga5 Dilihat

Dampak Penyesuaian PPN 12 Persen terhadap Transaksi QRIS

Pendahuluan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu merespon pemberitaan terkait dampak penyesuaian PPN 12 persen. Khususnya terhadap transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan QRIS.

Pengertian QRIS

QRIS merupakan singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard. QRIS adalah standar kode QR yang digunakan untuk transaksi pembayaran digital di Indonesia. Dengan QRIS, pelaku usaha dapat menerima pembayaran melalui berbagai metode, seperti transfer bank, e-wallet, dan kartu kredit.

Dampak Penyesuaian PPN 12 Persen

Menurut Febrio Kacaribu, penyesuaian PPN 12 persen akan berdampak pada transaksi melalui QRIS. Pelaku usaha yang menggunakan QRIS untuk transaksi jual beli akan dikenakan PPN sebesar 12 persen. Hal ini mempengaruhi harga barang dan jasa yang ditawarkan kepada konsumen.

Implikasi bagi Masyarakat

Bagi masyarakat, penyesuaian PPN 12 persen dapat mempengaruhi keputusan pembelian. Harga barang dan jasa yang naik akibat PPN dapat membuat konsumen lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi. Namun, di sisi lain, penyesuaian PPN juga dapat berdampak positif bagi perekonomian negara jika pendapatan dari PPN digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Kesimpulan

Dampak penyesuaian PPN 12 persen terhadap transaksi QRIS perlu dipertimbangkan dengan cermat oleh semua pihak. Pelaku usaha perlu memperhitungkan pengaruh PPN terhadap harga jual barang dan jasa, sementara masyarakat perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keputusan pembelian. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan penyesuaian PPN dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *